Asuransi BRILife AMKKM

Daftar Isi

Lindungi Masa Depan Anda dengan Asuransi BRILife AMKKM

Asuransi Mikro Terjangkau untuk Kesehatan dan Kecelakaan. Asuransi BRILife AMKKM adalah program asuransi mikro yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat UMKM. Dengan premi yang terjangkau, Anda bisa mendapatkan perlindungan terhadap kecelakaan, kesehatan, dan risiko meninggal dunia.
Lindungi Masa Depan Anda dengan Asuransi BRILife AMKKM
PREMI 50K
MASA PERLINDUNGAN 1 TAHUN

Mengapa Memilih Asuransi BRILife AMKKM?

Premi Terjangkau

Dengan hanya Rp50.000 per tahun, Anda dapat memperoleh perlindungan yang komprehensif untuk diri Anda dan keluarga. Premi yang terjangkau ini membuat asuransi dapat diakses oleh semua kalangan, terutama masyarakat UMKM.
Premi Terjangkau

Santunan Harian Rawat Inap

Jika Anda harus dirawat di rumah sakit, Anda akan menerima santunan harian sebesar Rp100.000 per hari, maksimal 90 hari dalam setahun. Ini membantu meringankan beban biaya selama masa perawatan.
Santunan Harian Rawat Inap

Santunan Meninggal Dunia Akibat Sakit

Dalam hal meninggal dunia akibat sakit, keluarga Anda akan menerima santunan sebesar Rp2.500.000. Ini memberikan dukungan finansial yang penting untuk membantu keluarga menghadapi masa sulit.
Santunan Meninggal Dunia Akibat Sakit

Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, santunan sebesar Rp19.500.000 akan diberikan kepada ahli waris. Ini memberikan perlindungan ekstra bagi Anda dan keluarga dalam situasi yang tidak terduga.
Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Santunan Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

Jika Anda mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, Anda akan mendapatkan santunan hingga Rp19.500.000. Ini membantu Anda untuk beradaptasi dengan perubahan hidup dan kebutuhan finansial yang mungkin timbul.
Santunan Cacat Tetap Total/Sebagian Akibat Kecelakaan

Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan

Jika Anda memerlukan operasi atau pembedahan, asuransi ini akan mengganti biaya hingga maksimal Rp2.500.000. Ini memberikan perlindungan tambahan untuk biaya medis yang mungkin tidak terduga.
Penggantian Biaya Operasi/Pembedahan

MANFAAT

Rawat Inap Rumah Sakit

Rawat Inap Rumah Sakit

Asuransi ini memberikan perlindungan finansial jika Anda harus dirawat di rumah sakit. Dengan santunan harian, Anda dapat fokus pada pemulihan tanpa khawatir tentang biaya perawatan yang terus bertambah.
Meninggal Dunia Biasa

Meninggal Dunia Biasa

Dalam hal meninggal dunia karena sebab alami, asuransi ini memberikan santunan kepada ahli waris. Ini membantu meringankan beban finansial keluarga dan memberikan dukungan di masa sulit.
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan yang signifikan. Perlindungan ini memberikan rasa aman bagi Anda dan keluarga dalam menghadapi risiko yang tidak terduga.
Cacat Tetap Total/Sebagian

Cacat Tetap Total/Sebagian

Jika Anda mengalami cacat tetap akibat kecelakaan, asuransi ini memberikan santunan untuk membantu Anda beradaptasi dengan perubahan hidup. Ini memberikan dukungan finansial yang penting untuk kebutuhan sehari-hari.
Operasi/Pembedahan

Operasi/Pembedahan

Asuransi ini menjamin penggantian biaya untuk operasi atau pembedahan yang diperlukan. Dengan perlindungan ini, Anda dapat menjalani prosedur medis tanpa khawatir tentang biaya yang mungkin timbul.
Informasi Lengkap AM KKM DOWNLOAD BROSUR

Syarat dan Ketentuan

Rawat Inap Rumah Sakit

Usia Minimum dan Maksimum Peserta

Peserta asuransi harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran. Ketentuan ini memastikan bahwa peserta berada dalam rentang usia yang dianggap sesuai untuk mendapatkan perlindungan asuransi, di mana risiko kesehatan dan kecelakaan dapat dikelola dengan lebih baik.
Meninggal Dunia Biasa

Premi Dibayarkan Sekaligus

Premi untuk Asuransi BRILife AMKKM harus dibayarkan sekaligus pada saat pendaftaran. Pembayaran premi secara penuh di awal ini memberikan kepastian bagi peserta dan perusahaan asuransi, serta memastikan bahwa perlindungan asuransi dapat segera berlaku tanpa adanya tunggakan pembayaran.
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Masa Asuransi 1 (Satu) Tahun

Masa berlaku polis asuransi adalah selama satu tahun. Setelah periode ini berakhir, peserta dapat memperpanjang polis untuk melanjutkan perlindungan. Ketentuan ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengevaluasi kebutuhan asuransi mereka setiap tahun.
Cacat Tetap Total/Sebagian

Kepemilikan Polis Maksimum

Setiap tertanggung diperbolehkan memiliki maksimum tiga polis asuransi. Ketentuan ini dirancang untuk mencegah akumulasi risiko yang berlebihan dan memastikan bahwa setiap peserta dapat mengelola perlindungan asuransi mereka dengan baik tanpa membebani diri dengan terlalu banyak polis.
Operasi/Pembedahan

Informasi Syarat dan Ketentuan

Peserta dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan asuransi melalui brosur yang disediakan, RIPLAY bisa didownload pada link dibawah. Ini memastikan bahwa calon peserta memiliki akses yang jelas dan transparan terhadap semua informasi yang diperlukan sebelum mengambil keputusan untuk mendaftar.
Informasi lengkap Syarat dan Ketentuan DOWNLOAD RIPLAY

Persyaratan Klaim

Rawat Inap Rumah Sakit

Asli Formulir Klaim

Peserta harus mengisi dan menyerahkan formulir klaim yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir ini harus diisi dengan lengkap dan akurat untuk memudahkan proses verifikasi dan pencairan klaim. Pengisian yang tidak lengkap dapat mengakibatkan penundaan dalam proses klaim.
Meninggal Dunia Biasa

Asli / Fotocopy Bukti Kepesertaan

Peserta wajib melampirkan bukti kepesertaan asuransi, baik dalam bentuk asli maupun fotocopy. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti bahwa peserta terdaftar dalam program asuransi dan berhak atas manfaat yang diajukan dalam klaim.
Meninggal Dunia Biasa

Fotocopy Buku Tabungan

Peserta harus menyertakan fotocopy buku tabungan yang menunjukkan nomor rekening untuk pencairan klaim. Dokumen ini diperlukan untuk memastikan bahwa dana klaim dapat ditransfer ke rekening yang benar dan memudahkan proses pembayaran.
Meninggal Dunia Biasa

Kuitansi RS (Rawat Inap)

Kuitansi dari rumah sakit tempat peserta dirawat inap harus dilampirkan sebagai bukti biaya perawatan. Kuitansi ini harus mencantumkan rincian biaya yang dikeluarkan selama perawatan, sehingga perusahaan asuransi dapat memverifikasi dan menghitung jumlah klaim yang diajukan.
Meninggal Dunia Biasa

KTP Peserta

Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta diperlukan untuk mengidentifikasi identitas peserta yang mengajukan klaim. KTP ini harus disertakan untuk semua jenis klaim, termasuk rawat inap, operasi, meninggal akibat kecelakaan, meninggal wajar, dan cacat tetap akibat kecelakaan.
Meninggal Dunia Biasa

Keterangan Dokter

Peserta harus melampirkan keterangan dari dokter yang merawat, yang menjelaskan kondisi medis yang dialami. Keterangan ini diperlukan untuk klaim rawat inap, operasi, meninggal akibat kecelakaan, meninggal wajar, dan cacat tetap akibat kecelakaan, dan berfungsi sebagai bukti medis yang mendukung klaim.
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Keterangan Kepolisian

Untuk klaim yang berkaitan dengan kecelakaan, peserta harus menyertakan keterangan dari pihak kepolisian. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi mengenai kejadian kecelakaan dan diperlukan untuk klaim rawat inap, operasi, meninggal akibat kecelakaan, meninggal wajar, dan cacat tetap akibat kecelakaan.
Cacat Tetap Total/Sebagian

Kuitansi Operasi

Jika klaim diajukan untuk biaya operasi, peserta harus melampirkan kuitansi yang menunjukkan biaya yang dikeluarkan untuk prosedur tersebut. Kuitansi ini harus mencantumkan rincian biaya dan tanggal operasi untuk memudahkan proses verifikasi.
Operasi/Pembedahan

Keterangan Kematian

Untuk klaim yang berkaitan dengan kematian, peserta harus melampirkan keterangan kematian yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Keterangan ini diperlukan untuk klaim meninggal akibat kecelakaan dan meninggal wajar, dan berfungsi sebagai bukti resmi mengenai status kematian.
Unduh Formulir Klaim disini. Bagi Peserta yang melakukan pembelian Asurani melalui Agen BRILink silahkan lakukan klaim melalui Agen BRILink, di Agen BRILink sudah tersedia aplikasi untuk melakukan klaim Asuransi AMKKM.

Tunggu Apa Lagi?

Untuk informasi pembelian Asuransi silahkan klik di sini.